Kastara.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah menurunkan tarif air PAM Jaya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021. Semula tarif air minum sebesar Rp 25.000 per meter kubik (m3). Setelah terbitnya Pergub tersebut, tarifnya turun jadi Rp 1.050 per m3. Volume air yang digunakan: 10 m³: Harga per meter kubik: Rp5.000: Biaya sewa per meter: Rp2.000: Biaya pemeliharaan: Rp1.000: Biaya bahan kimia: Rp500 TaVcBCm.